Hasil Musyawarah, Yanto Ibnu Rawahah Terpilih Sebagai Ketua LPM Kelurahan Nagarasari Secara Aklamasi/ Dok: Yayan S
Kelurahan Nagarasari - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat ialah merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. UU No. 32 tahun 2004 pasal 127 ayat (8) menyatakan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Lurah/Kepala Desa yaitu melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan/desa (pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum) dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Perda.
Melihat pasal di atas, maka jelas LPM mempunyai dasar hukum yang kuat, untuk berkiprah dalam pembangunan berbasis masyarakat. Bertempat di Kantor Kelurahan Nagarasari, Jl. Cigeureung No.20 pagi tadi dilaksanakan Musyawarah Penjaringan Bacalon ketua LPM Kelurahan Nagarasari, Selasa 24/12/2024).
Sebelumnya ada 3 kandidat yang mendapat surat Rekomendasi dari RW setempat sebagai bacalon ketua LPM,
Tetapi menjelang proses pencalonan akan dilakukan, 2 kandidat menyatakan pengunduran diri sebagai bacalon ketua LPM kepada ketua panitia pemilihan.
Selanjutnya, Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Ketua LPM, Vicky Marsekal, mengumumkan dihadapan para Ketua RW yang hadir.
"Karena ada dua calon yang mengundurkan diri, maka berdasarkan tata tertib dan persetujuan peserta Forum Ketua RW yang hadir, telah disepakati bahwa saudara Yanto Ibnu Rawahah ditetapkan sebagai ketua LPM Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Periode 2024-2029 secara Aklamasi / Musyawarah Mufakat
Menurut Ketua LPM terpilih, Yanto Ibnu Rawahah,terlepas dari apapun, siapapun yang terpilih merupakan putra terbaik, harus dapat membangun dan menjadi corong masyarakat dalam menyelaraskan aspirasi guna membangun Kelurahan Nagarasari yang bersinergis dengan program dari pemerintah Kota Tasikmalaya
"LPM adalah suatu lembaga yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat. Oleh karena itu LPM adalah merupakan lembaga yang tepat sebagai pendamping Lurah dalam melaksanakan pembangunan di Kelurahan Nagarasari,"
Dari pantauan arahfaktual.id, peserta yang hadir sudah memenuhi kuota forum, yaitu sebanyak 14 Ketua RW dan atau yang mewakili menyepakati proses pemilihan menjadi aklamasi/musyawarah mufakat
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Nagarasari, Selasa (24/12/24) mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan mengacu pada hasil musyawarah mufakat dari peserta yang hadir, maka disepakati Yanto Ibnu Rawahah sah sebagai Ketua LPM di Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Periode 2024-2029
"Alhamdulillah proses musyawarah berjalan aman dan kondusif" pungkasnya. MangVic