Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

104 PTPS Kecamatan Cipedes Resmi Dilantik

Jumat, 08 November 2024 | 11.22 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-11T00:11:00Z

 

104 PTPS Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya Resmi Dilantik/Dok:Wildan


Panwascam Cipedes - Sebanyak 104 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya resmi dilantik oleh Ketua Panwascam Kecamatan Cipedes Acep Adam Muslim, S.sos yang berlangsung di Hotel Crown Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes, pada Selasa (05/11/2024).

Ketua Panwascam Cipedes Acep Adam Muslim, S.sos mengatakan, bahwa pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. 

"Ya, karena setiap anggota PTPS yang diberikan amanah untuk mengawal Pilkada 2024 yaitu Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya harus bekerja dengan maksimal dalam mengamankan Pilkada mendatang," katanya.

Lebih lanjut kata dia, pelantikan PTPS se-Kecamatan Cipedes ini, menjadi simbol bahwa petugas yang nantinya akan mengawasi pemungutan suara, akan bekerja sepenuhnya untuk negara, demi keadilan dalam menjaga hak suara rakyat.

"Ya, pelantikan yang diselenggarakan oleh kami dari Panwascam Cipedes ini, menandai langkah awal para petugas untuk memastikan kelancaran pemungutan, serta penghitungan suara pada Pilkada 2024," terangnya. 

Adam mengatakan, para anggota PTPS telah mengikrarkan janji netralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah ketika mengawal Pilkada 2024 mendatang."

Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan dan Panwascam Cipedes," katanya

Ketua Panwascam menyebut 104 petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di 4 Kelurahan yang tersebar di Kecamatan Cipedes, dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.

"Setelah dilantik, 104 petugas PTPS juga menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman," kata dia

Adam menekankan, tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan hukum. Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan dan pencegahan.

"Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS," tandasnya.(Vick) 

×
Berita Terbaru Update